BADAN PUSAT STATISTIK
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Zona Integritas
REFORMASI BIROKRASI
Reformasi Birokrasi (RB) adalah salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.
.jpg)
Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, setiap instansi pemerintahan mempunyai kewajiban membangun Zona Integritas di lingkungannya untuk menuju Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan Zona Integritas di Instansi pemermtah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Pimpinan Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan Pencanangan Pembangunan
Zona Integritas melalui Nota Pencanangan Zona Integritas Badan Pusat Statistik Tanggal 10
Pebruari 2014. di Jakarta. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, BPS Provinsi Sumatera Selatan
(Sumsel) perlu secara konkret melaksanakan program reformasi birokrasi melalui upaya
pembangunan Zona Integritas.
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan
adalah:
- Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi;
- Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat.
Profil
Badan Pusat Statistik
.jpg)
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
-
VISI
"Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju"
-
MISI
- Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional.
- Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan.
- Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional.
- Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

Nilai Inti BPS

Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.
-
Profesional
- Kompeten, Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban
- Efektif, Memberikan hasil maksimal
- Efisien, Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal
- Inovatif, Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus
- Sistemik, Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.
-
Integritas
- Dedikasi, Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi
- Disiplin, Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
- Konsisten, Satunya kata dengan perbuatan
- Terbuka, Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak
- Akuntabel, Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur
-
Amanah
- Terpercaya, Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual
- Jujur, Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas
- Tulus, Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa
- Adil, Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya
Tahap Pembangunan
Zona Integritas
.jpg)
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
- Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi / pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas.
- Pencanangan pembangunan Zona Integntas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas.
- Pimpinan BPS telah melakukakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas melalui Nota Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 10 Februari 2014 di Jakarta. Sebelumnya pegawai organik BPS di seluruh Wilayah Indonesia telah menandatangani Pakta Integritas. Di lingkungan BPS Provinsi Sumsel penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan secara serempak di Kantor BPS Provinsi Sumsel.
Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM


Hubungan masing-masing komponen dan indikator pembangun komponen

Rencana Kerja
Pembangunan Zona Integritas
Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses. dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan Sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Penguatan Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan, kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
Kontak Kami
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan
Alamat
Jl. Kapten Anwar Sastro No 1694 Palembang, Sumatera Selatan 30129
bps1600@bps.go.id
Telpon
(0711) 351665, 318456